Monday 28 July 2014

Kanti linambaran andap trap silaning budi sasar saruning tumindak lan tandang tanduk kaulo ing wicoro, temah damel kuciwaning ati manunggal sedyo cipto lan karso nyuwun pangapuro kinasih ing sesami linebur ing doso... 1sawal1435H... Yu painem neng mojokerto Cekap semanten hatur kulo... kaulo nuwon kaulo nuwun

Kanti linambaran
andap trap silaning budi
sasar saruning tumindak
lan tandang tanduk kaulo ing wicoro,
temah damel kuciwaning ati
 manunggal sedyo cipto lan karso
Masedo dalah keluargo nyuwun pangapuro
kinasih ing sesami linebur ing doso...
1sawal1435H...
Yu painem neng mojokerto
Cekap semanten hatur kulo...
kaulo nuwon kaulo nuwun.

Sucineng Ati, Kaserat ing Lati tumomo ning laku, ngaturaken SUGENG RIYADI bilih wonten kalepatan nyuwun agungi samudro pangaksomo.Kulo Masε̲̣̣̣do dalah Keluargo nyuwun gunging pangapunten sedanten kalepaten lahir dumugi ning batos boten langkung ngaturaken sugeng IDUL FITRI,mugi Gusti Allah Ing kang Kuoso paring Ridho lan Rahmatipun dumateng kito sedoyo.Aamiin وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُ

Sucineng Ati, Kaserat ing Lati tumomo ning laku, ngaturaken SUGENG RIYADI bilih wonten kalepatan nyuwun agungi samudro pangaksomo. Kulo Masε̲̣̣̣do dalah Keluargo nyuwun gunging pangapunten sedanten kalepaten lahir dumugi ning batos boten langkung ngaturaken sugeng IDUL FITRI, mugi Gusti Allah Ing kang Kuoso paring Ridho lan Rahmatipun dumateng kito sedoyo.Aamiin

Wednesday 23 July 2014

ZAKAT FITRAH

★“ ZAKAT FITRAH “★
 "Bismillaahirrohmaanirrohiim" اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّد وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ
 “Allahumma Shalli Ala Muhammad wa ala ali Muhammad”
A. Latar belakang  Orang yang melaksanakan zakat akan mendapat manfaat yang sangat banyak.
Selain mendapat pahala dari Allah swt,mereka juga ikut serta memberantas permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan harta.
Orang yang tidak membayar zakat fitrah akan mendapat beberapa akibat buruk.
Firman Allah swt. Dalam surat Al-Baqarah ayat 43, yang artinya:
Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.
 B. Pengertian zakat fitrah Menururt bahasa zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada hari idul fitri atau menjelang hari raya idul fitri.Menurut syari`at agama islam adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim pada waktu menjelang hari raya idul fitri.
 C. Syarat zakat fitrah Zakat fitrah wajib dilaksanakan bagi orang-orang yang memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Orang islam,orang tidak beragama islam tidak wajib. 
2. Orang itu ada pada waktu terbenam matahari pada malam hari raya idul fitri.
3. orang itu memiliki kelebihan makanan baik untuk dirinya maupun keluarganya pada malam hari raya idul fitri.
 D. Waktu mengeluarkan zakat fitrah Zakat fitrah ini dibayarkan sejak awal bulan ramadhan
secara takjil atau lebih cepat, sampai dengan sebelum sholat hari raya idul fitri.
Waktu pembayaran zakat fitrah:
1a. Waktu yang di perbolehkan zakat fitrah adalah tanggal 1 romadhon sampai dengan penghabisan bulan ramadhon sebelum terbenam matahari.
2b. Waktu yang di wajibkan yaitu semenjak terbenam matahari akhir ramadhon sampai dengan sholat subuh 1 syawal.
3c. Waktu yang disunahkan [afdal] ,yaitu waktu sesudah sholat subuh pada tanggal 1 syawal sampai dengan sebelum sholat idul fitri. d. Waktu yang dimakruhkan yaitu sesudah sholat idul firtisampai sebelum terbenam matahari pada tanggal 1 syawal.
4e. Waktu yang diharamkan yaitu setelah terbenamnya matahari pada tanggal 1syawal dan seterusnya jika pemberian diberikan pada waktu tersebut bukan disebut zakat fitrah . Tetapi hanya sedekah.
 E. Ketentuan zakat fitrah Ketentuan harta yang dikeluarkan untuk zakat fitrah ialah makanan pokok seperti ; gandum, beras, sagu dan jagung sebanyak 2,5 kg.
 F. Mustahik zakat fitrah  Mustahik yaitu orang yang berhak menerima zakat .
 G. akibat dari orang yang tidak mengeluarkan zakat fitrah 
1a. Dia akan berdosa , karena zakat fitrah wajib hukumnya.
2b. Puasa ramadhan yang dikerjakan kurang sempurna.
3c. Dia akan menjadi orang kufur nikmat atau orang yang tidak bersyukur.
4d. Sama saja memakan sebagian hak orang lain.
5e. Didalam dirinya akan ter bentuk sifat kikir [baghil dan egois ].
6f. Rezekinya akan sempit.
 H. Orang-orang yang berhak menerima zakat:
1a. Miskin yaitu orang yang mempunyai harta atau usaha sebanyak kebutuhan atau lebih , tetapi tidak sampai mencukupi.
2b. Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan usaha, atau yang mempunya harta atau usaha yang kurang dari seperdua kecukupanya, dan tidak ada orang yang berkewajiban membeli belanjanya.
3c. ’Amil yaitu semua orang yang bekerja mengurus zakat, sedangkan dia tidak mendapat upah selain dari zakat itu. d. Muallaf , ada 3 macam:
• Orang yang baru masuk islam, sedangkan imannya belum teguh
• Orang islam yang berpengaruh dalam kaumnya,dan kita berpengharap kalau dia diberi zakat, maka orang lain dari kaumnya akan masuk islam.
• Orang islam yang berpengaruh terhadap kafir,kalau dia diberi zakat, kita akan terpelihara dari kejahatan kafir yang dibawah pengaruhnya. e. Hamba yaitu yang dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya. Hamba itu diberi zakat sekedar untuk menebus dirinya. f. Beruntung, ada 3 macam:
• Orang yang beruntung karena mendamaikan dua orang yang sedang berselisih.
• Orang yang berhutang untuk kepentingan diriya sendiri pada keperluan yang mubah atau tidak mubah,tetapi dia sudah taubat.
• Orang yang berhutang karena menjamin utang orang lain, sedangkan dia dan orang yang dijaminnya itu tidak dapat membayar hutangnya, tetapi yang pertama tetap diberi , sekalipun ia kaya. g. Sabilillah. h. Musafir. I. Manfaat zakat fitrah dalam kehidupan 
• Fungsi zakat bagi muzaki: a. Sebagai bukti rasa syukur kepada Allah swt. b. Menghindarkan diri dari sifat bakhil,tamak,dan egois. c. Mengembangkan kekeyaan batin. d. Membersihkan harta dari tercampurnya dengan hak orang lain. e. Mengembangkan dan memberikan berkah pada harta. f. Sebagai bentuk toleransi dan menjauhkan diri dari sikap angkuh, sombong, takabur, dan membentuk perangai yang ramah dan hati lemah lembut.
• Adapun manfaat zakat fitrah bagi penerima [muzaki] adalah: a. Menghilangkan sifat iri, dengki, dan benci. J. Akibat jika kita tidak membayar zakat fitrah: a. Dikucilkan dari masyarakat, akan dibenci masyarakat. b. Diancam oleh Allah swt terhadap orang yang tidak mengeluarkan zakat fitrah terancam dalam beberpa ayat dalam Al-quran. c. Diancam oleh Nabi saw,”bahwa orang yang tidak mengeluarkan zakat kelak hartanya akan menjadi seekor ular besar, ular itu penuh dengan dengan racun yang mematikan, kemudian ular itu akan melilit orang itu. K. Cara Membayar Zakat Cara membayar zakat fitrah yaitu dengan menyerahkan zakat kita kepada ‘amil zakat dan lebih afdhalnya diberikan oleh sendiri bersamaan mengucapkan / melafalkan niat kita zakat fitrah dan untuk siapa kita zakat fitrah, sehingga ‘amil mengetahui zakat itu diperuntukan siapa. Niat zakat fitrah sebagai berikut : [10] نويت ان اوتي / ان اخرج زكاة الفطر عن نفسى / (nama yang dizakati) ......... PENDAPAT 1.) Adapun hadis Nabi SAW sebagai dasar hukum zakat fitrah yaitu: عن ابن عمر قال فرّض رسول الله صلى الله عليه وسلّم : زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر او صاعا من شعير على الحرّ او عبد ذكر او أنثى من المسلمين (رواه البخاري و مسلم) و في البخاري : وكان يعطون قبل الفطر بيوم او يومين Artinya : “Dari Ibnu Umar Ra ia berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah (terbuka) bulan Ramadan sebanyak 1 sa’ (3,1 liter) kurma atau gandum atas tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan (Muttafaqun ‘alaih)” .Dalam hadits Bukhari disebutkan : Mereka membayar fitrah itu sehari atau dua hari sebelum hari raya” 2.) Seagaimana hadis Nabi SAW: و عن ابن عباس رضيا لله قال : فرّض رسول الله صلى الله عليه وسلّم, زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين, فمن ادا ها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة ومن ادا ها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات ( رواه ابو داود وابن مجّه وصححه الحاكم ) Artinya : maka zakat itu diterima dan barang siapa yang membayarnya sesudah solat, maka zakat itu sebagai sodaqah biasa” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majjah). “Dari Ibnu Abbas dia berkata telah diwajibkan oleh Rasulullah zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji serta memberi makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikan sebelum solat hari raya ANALISIS Setelah melaksanakan puasa ramadhan selama sebulan penuh, Islam mewajibkan atas tiap-tiap muslim untuk membayar zakat yaitu bagi siapa saja baik laki-laki maupun perempuan baik besar maupun kecil. Zakat yang dilakukan umat Islam pada setiap hari raya idul fitri ini di sebut zakat fitrah. Adapun maksud dari zakat fitrah ini adalah untuk membesihkan diri dan menghapus dari dosa-dosa yang telah dilakukan, serta sebagai penyempurna puasa. Di lihat dari segi sosial zakat fitrah memberikan peran sendiri, dimana zakat itu diberikan atau di bagikan untuk orang-orang yang membutuhkan dari orang-orang yang mampu. Dan dari sini terlihat kepedulian dalam agama Islam. Akan tetapi, dalam kenyataannya banyak muslim baik laki-laki maupun perempuan yang belum mengetahui tentang bagaimana cara membayar zakat fitah dan bagaimana caranya. KESIMPULAN Dari uraian diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang muslim pada hari raya idul fitri yang berupa makanan pokok.Adapun pembayaran zakat fitrah yaitu harus dengan batas waktu yang yang ditentukan, maka zakat fitrah tidak sah,dan hanya dianggap sebagai shodaqoh biasa.Sedangkan orang-orang yang berhak menerima zakat,yaitu hanya delapan asnaf (golongan) yang telah disebutkan dalam Al-qur`an surat at-taubah ayat ayat 60yaitu:fakir, miskin, `amil, muallaf, hamba, orang yang berutang, sabilillah dan musafir. "Bismillaahirrohmaanirrohiim" اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّد وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ “Allahumma Shalli Ala Muhammad wa ala ali Muhammad”

Sunday 20 July 2014

Setelah Ramadhan pakaian baru, mobil baru segala baru bentuk luar yang terlihat baru semoga sebagai cerminan Kembalinya jiwa dan hati bersih kita setelah mengevaluasi dan memperbaiki Servis kan diri atas kerusakan yang ada dan kesalahan yang ada selama ini (malu lah kita tampilan luar baru tapi isi pada diri kita tidak sesuai dengan pakaian baru kita). Semoga bersama iringan takbir dan tangis ditinggalkan Ramadhan ini diri ini dan jiwa hati ku ini baru dengan perbaikannya. Mari berloba - loba perbaiki dan service kerusakan yang ada pada akhir - akhir bengkel Ramadhan ini. Menjadi pribadi yang lebih baik JADI LEBIH SABAR, LEBIH PEKA KEPADA SESAMA, LEBIH ARIF, BIJAK, MENJADIKAN DIRI YANG BERMANFAAT DAN BERGUNA BAGI ORANG SEKITAR, JIWA YANG TENANG dalam kedamaian yang sesungguhnya bukan sukses materi namun sukses pandai mengolah hati dan menjadi diri yang dapat memancarkan cahaya kebaikan yang menenangkan sekitarnya.

Setelah Ramadhan pakaian baru, mobil baru segala baru bentuk luar yang terlihat baru semoga sebagai cerminan Kembalinya jiwa dan hati bersih kita setelah mengevaluasi dan memperbaiki Servis kan diri atas kerusakan yang ada dan kesalahan yang ada selama ini (malu lah kita tampilan luar baru tapi isi pada diri kita tidak sesuai dengan pakaian baru kita). Semoga bersama iringan takbir dan tangis ditinggalkan Ramadhan ini diri ini dan jiwa hati ku ini baru dengan perbaikannya. Mari berloba - loba perbaiki dan service kerusakan yang ada pada akhir - akhir bengkel Ramadhan ini. Menjadi pribadi yang lebih baik JADI LEBIH SABAR, LEBIH PEKA KEPADA SESAMA, LEBIH ARIF, BIJAK, MENJADIKAN DIRI YANG BERMANFAAT DAN BERGUNA BAGI ORANG SEKITAR, JIWA YANG TENANG dalam kedamaian yang sesungguhnya bukan sukses materi namun sukses pandai mengolah hati dan menjadi diri yang dapat memancarkan cahaya kebaikan yang menenangkan sekitarnya.

Mari di penghujung Ramadhan ini di masa - masa perpisahan ini Mari kita IKTIKAF.Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf[115] dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. [115]. I'tikaf ialah berada dalam mesjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah. Mengenai turunnya ayat ini terdapat beberapa peristiwa sebagai berikut:a. Para shahabat Nabi SAW menganggap bahwa makan, minum dan menggauli istrinya pada malam hari bulan Ramadhan, hanya boleh dilakukan sementara mereka belum tidur. Di antara mereka Qais bin Shirmah dan Umar bin Khaththab. Qais bin Shirmah (dari golongan Anshar) merasa kepayahan setelah bekerja pada siang harinya. Karenanya setelah shalat Isya, ia tertidur, sehingga tidak makan dan minum hingga pagi. Adapun Umar bin Khaththab menggauli istrinya setelah tertidur pada malam hari bulan Ramadhan. Keesokan harinya ia menghadap kepada Nabi SAW untuk menerangkan hal itu. Maka turunlah ayat "Uhilla lakum lailatashshiamir rafatsu sampai atimmush shiyama ilal lail" (S. 2: 187) (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim dari Abdurrahman bin Abi Laila, yang bersumber dari Mu'adz bin Jabal. Hadits ini masyhur, artinya hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih kepada tiga orang atau lebih dan seterusnya. Walaupun ia tidak mendengar langsung dari Mu'adz bin Jabal, tapi mempunyai sumber lain yang memperkuatnya.) b. Seorang shahabat Nabi SAW tidak makan dan minum pada malam bulan Ramadhan, karena tertidur setelah tibanya waktu berbuka puasa. Pada malam itu ia tidak makan sama sekali, dan keesokan harinya ia berpuasa lagi. Seorang shahabat lainnya bernama Qais bin Shirmah (dari golongan Anshar), ketika tiba waktu berbuka puasa, meminta makanan kepada istrinya yang kebetulan belum tersedia. Ketika istrinya menyediakan makanan, karena lelahnya bekerja pada siang harinya, Qais bin Shirmah tertidur. Setelah makanan tersedia, istrinya mendapatkan suaminya tertidur. Berkatalah ia: "Wahai, celakalah engkau." (Pada waktu itu ada anggapan bahwa apabila seseorang sudah tidur pada malam hari bulan puasa, tidak dibolehkan makan). Pada tengah hari keesokan harinya, Qais bin Shirmah pingsan. Kejadian ini disampaikan kepada Nabi SAW. Maka turunlah ayat tersebut di atas (S. 2: 187) sehingga gembiralah kaum Muslimin. c. Para shahabat Nabi SAW apabila tiba bulan Ramadhan tidak mendekati istrinya sebulan penuh. Akan tetapi terdapat di antaranya yang tidak dapat menahan nafsunya. Maka turunlah ayat " 'Alimal lahu annakum kuntum takhtanuna anfusakum fataba'alaikum wa'afa 'ankum sampai akhir ayat." (Diriwayatkan oleh Bukhari dari al-Barra.) d. Pada waktu itu ada anggapan bahwa pada bulan Ramadhan yang puasa haram makan, minum dan menggauli istrinya setelah tertidur malam hari sampai ia berbuka puasa keesokan harinya. Pada suatu ketika 'umar bin Khaththab pulang dari rumah Nabi SAW setelah larut malam. Ia menginginkan menggauli istrinya, tapi istrinya berkata: "Saya sudah tidur." 'Umar berkata: "Kau tidak tidur", dan ia pun menggaulinya. Demikian juga Ka'b berbuat seperti itu. Keesokan harinya 'umar menceritakan hal dirinya kepada Nabi SAW. Maka turunlah ayat tersebut di atas (S. 2: 187) dari awal sampai akhir ayat. (Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Jarir, dan Ibnu Abi Hatim dari Abdullah bin Ka'b bin Malik, yang bersumber dari bapaknya.) e. Kata "minal fajri" dalam S. 2: 187 diturunkan berkenaan dengan orang-orang pada malam hari, mengikat kakinya dengan tali putih dan tali hitam, apabila hendak puasa. Mereka makan dan minum sampai jelas terlihat perbedaan antara ke dua tali itu, Maka turunlah ayat "minal fajri". Kemudian mereka mengerti bahwa khaithul abydlu minal khaitil aswadi itu tiada lain adalah siang dan malam. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari yang bersumber dari Sahl bin Sa'id.) f. Kata "wala tubasyiruhunna wa antum 'akifuna fil masajid" dalam S. 2: 187 tersebut di atas turun berkenaan dengan seorang shahabat yang keluar dari masjid untuk menggauli istrinya di saat ia sedang i'tikaf. (Diriwayatkan oleh ibnu Jarir yang bersumber dari Qatadah.)

Mari di penghujung Ramadhan ini di masa - masa perpisahan ini Mari kita IKTIKAF. Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf[115] dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.  [115]. I'tikaf ialah berada dalam mesjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah. Mengenai turunnya ayat ini terdapat beberapa peristiwa sebagai berikut:a. Para shahabat Nabi SAW menganggap bahwa makan, minum dan menggauli istrinya pada malam hari bulan Ramadhan, hanya boleh dilakukan sementara mereka belum tidur. Di antara mereka Qais bin Shirmah dan Umar bin Khaththab. Qais bin Shirmah (dari golongan Anshar) merasa kepayahan setelah bekerja pada siang harinya. Karenanya setelah shalat Isya, ia tertidur, sehingga tidak makan dan minum hingga pagi. Adapun Umar bin Khaththab menggauli istrinya setelah tertidur pada malam hari bulan Ramadhan. Keesokan harinya ia menghadap kepada Nabi SAW untuk menerangkan hal itu. Maka turunlah ayat "Uhilla lakum lailatashshiamir rafatsu sampai atimmush shiyama ilal lail" (S. 2: 187) (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim dari Abdurrahman bin Abi Laila, yang bersumber dari Mu'adz bin Jabal. Hadits ini masyhur, artinya hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih kepada tiga orang atau lebih dan seterusnya. Walaupun ia tidak mendengar langsung dari Mu'adz bin Jabal, tapi mempunyai sumber lain yang memperkuatnya.) b. Seorang shahabat Nabi SAW tidak makan dan minum pada malam bulan Ramadhan, karena tertidur setelah tibanya waktu berbuka puasa. Pada malam itu ia tidak makan sama sekali, dan keesokan harinya ia berpuasa lagi. Seorang shahabat lainnya bernama Qais bin Shirmah (dari golongan Anshar), ketika tiba waktu berbuka puasa, meminta makanan kepada istrinya yang kebetulan belum tersedia. Ketika istrinya menyediakan makanan, karena lelahnya bekerja pada siang harinya, Qais bin Shirmah tertidur. Setelah makanan tersedia, istrinya mendapatkan suaminya tertidur. Berkatalah ia: "Wahai, celakalah engkau." (Pada waktu itu ada anggapan bahwa apabila seseorang sudah tidur pada malam hari bulan puasa, tidak dibolehkan makan). Pada tengah hari keesokan harinya, Qais bin Shirmah pingsan. Kejadian ini disampaikan kepada Nabi SAW. Maka turunlah ayat tersebut di atas (S. 2: 187) sehingga gembiralah kaum Muslimin. c. Para shahabat Nabi SAW apabila tiba bulan Ramadhan tidak mendekati istrinya sebulan penuh. Akan tetapi terdapat di antaranya yang tidak dapat menahan nafsunya. Maka turunlah ayat " 'Alimal lahu annakum kuntum takhtanuna anfusakum fataba'alaikum wa'afa 'ankum sampai akhir ayat." (Diriwayatkan oleh Bukhari dari al-Barra.) d. Pada waktu itu ada anggapan bahwa pada bulan Ramadhan yang puasa haram makan, minum dan menggauli istrinya setelah tertidur malam hari sampai ia berbuka puasa keesokan harinya. Pada suatu ketika 'umar bin Khaththab pulang dari rumah Nabi SAW setelah larut malam. Ia menginginkan menggauli istrinya, tapi istrinya berkata: "Saya sudah tidur." 'Umar berkata: "Kau tidak tidur", dan ia pun menggaulinya. Demikian juga Ka'b berbuat seperti itu. Keesokan harinya 'umar menceritakan hal dirinya kepada Nabi SAW. Maka turunlah ayat tersebut di atas (S. 2: 187) dari awal sampai akhir ayat. (Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Jarir, dan Ibnu Abi Hatim dari Abdullah bin Ka'b bin Malik, yang bersumber dari bapaknya.) e. Kata "minal fajri" dalam S. 2: 187 diturunkan berkenaan dengan orang-orang pada malam hari, mengikat kakinya dengan tali putih dan tali hitam, apabila hendak puasa. Mereka makan dan minum sampai jelas terlihat perbedaan antara ke dua tali itu, Maka turunlah ayat "minal fajri". Kemudian mereka mengerti bahwa khaithul abydlu minal khaitil aswadi itu tiada lain adalah siang dan malam. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari yang bersumber dari Sahl bin Sa'id.) f. Kata "wala tubasyiruhunna wa antum 'akifuna fil masajid" dalam S. 2: 187 tersebut di atas turun berkenaan dengan seorang shahabat yang keluar dari masjid untuk menggauli istrinya di saat ia sedang i'tikaf. (Diriwayatkan oleh ibnu Jarir yang bersumber dari Qatadah.)

Meredam Gelisah Hati Untuk Menggapai Ketentraman Hidup dengan berpedoman Al Quran. Mari Bacalah setiap waktu dan pahami (mengkaji) untuk pedoman hidup agar kita tau Indahnya hidup penuh makna. Tiada suara yang indah di dengar selain merdunya bacaan Al Quran.

Meredam Gelisah Hati Untuk Menggapai Ketentraman Hidup dengan berpedoman Al Quran. Mari Bacalah setiap waktu dan pahami (mengkaji) untuk pedoman hidup agar kita tau Indahnya hidup penuh makna. Tiada suara yang indah di dengar selain merdunya bacaan Al Quran.